Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUH Perdata adalah?

Jawaban:

A. Tidak melaksanakan seluruh prestasi yang telah diperjanjikan
B. Melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan
C. Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian yang telah disepakati
D. Semua benar
E. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Semua benar.

Dilansir dari Ensiklopedia, wanprestasi menurut pasal 1243 kuh perdata adalah semua benar.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *