Pengertian BUMN

Jawaban:

Apa itu BUMN?

Merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Dalam pasal 1 regulasi tersebut, disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya atau seluruhnya adalah milik negara.

Sebuah perusahaan bisa dianggap sebagai BUMN apabila saham pemerintah adalah mayoritas atau setidaknya di atas 50 persen.

Jika saham pemerintah mayoritas, maka perusahaan bisa disebut BUMN dan berhak menyandang status Persero di belakangnya.

Modal BUMN adalah berasal dari negara melalui penyertaan secara langsung APBN atau juga bisa berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Nilai Akhlak BUMN, Arti, dan Panduan Perilakunya Pada awalnya, perusahaan negara disebut dengan Perusahaan Negara (PN).

Namun seiring berjalannya waktu, namanya berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *