Bagaimana kedudukan dan hubungan antara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Jawaban:

Antara Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, khususnya bagian pembukaan, sebagai dasar hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan atau tidak dapat dipisahkan. Dapat digambarkan jika Pancasila adalah rohnya, sedangkan UUD 1945 adalah raganya. Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *