Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar hukumnya yaitu

Jawaban:

Hukum membeli suatu barang yang smasih dalam masa khiyar adalah haram. Sehingga seseorang yang membeli barang yang masih dalam khiyar orang lain maka orang tersebut akan berdosa. Hal ini sesuai dengan salah satu hadis nabi yang menjelaskan tentang larangan untuk menawar jika masih dalam khiyar. Dalil naqli dari hadis Nabi Muhammad yang menjelaskan hal tersebut adalah لاَ يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ. Terjemahan dari lafadz hadis nabi tersebut adalah “Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya. Janganlah pula seseorang khitbah (melamar) di atas khitbah saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal itu”. Hadist tersebut selain menjelaskan tentang larangan untuk membeli barang yang masih dalam khiar orang lain juga menjelaskan tentang larangan untuk melarang perempuan yang masih dalam masa khitbah orang lain.

Pembahasan

Hukum jual beli dalam islam pada dasarnya adalah halal dan mubah hukumnya untuk dilakukan. Akan tetapi, jual beli dapat berubah hukumnya tergantung dari aspek yang mempengaruhinya. Contohnya jual beli dapat berubah hukumnya menjadi haram jika di dalam jual beli tersebut terdapat unsur riba. Dalil naqli yang menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba adalah firman Allah yang terdapat di dalam Surah Al Baqarah ayat yang ke 275. Lafadz dari firman Allah yang terdapat di dalam Surah Al Baqarah ayat yang ke 275 adalah اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ. Terjemahan dari  firman Allah yang terdapat di dalam Surah Al Baqarah ayat yang ke 275 adalah Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *