Jika terjadi kekosongan wakil Presiden. MPR melaksanakan sidang selambat – lambatnya?

Jawaban:

A. 29 Hari
B. 30 Hari
C. 40 Hari
D. 60 Hari
E. 90 Hari

Jawaban: D. 60 Hari.

Dilansir dari Ensiklopedia, jika terjadi kekosongan wakil presiden. mpr melaksanakan sidang selambat – lambatnya 60 hari.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *