Pengadaan & Regulasi

Cara Mengisi SIRUP dan RUP: Alamat Baru, Sembilan Isi Wajib, Batas 31 Maret

TAB
Tim Editorial TAB
5 menit baca
Halaman kalender cetak dengan nama hari dan deretan tanggal, pengingat batas waktu pengumuman RUP di aplikasi SIRUP

Cara mengisi SIRUP dan RUP berubah di satu hal yang bikin separuh panduan di internet jadi menyesatkan: alamatnya sekarang sirup.inaproc.id, bukan lagi sirup.lkpp.go.id. Isi yang wajib diumumkan tetap sembilan hal, dan batas waktunya tetap 31 Maret pada tahun anggaran yang bersangkutan. Semua yang ditulis di sini dicek langsung ke sumber resminya pada 7 Oktober 2026.

Satu aplikasi ini sebenarnya dipakai dua orang yang jarang bertemu. Yang pertama pegawai instansi yang harus mengisinya. Yang kedua penyedia yang bisa membacanya β€” berbulan-bulan sebelum paketnya muncul sebagai tender. Artikel ini menjawab keduanya, mulai dari sisi yang mengisi.

Alamatnya sudah pindah, dan yang lama tidak dialihkan
LKPP mengumumkan pada 28 November 2025 bahwa terhitung 1 Desember 2025 aplikasi SIRUP pindah dari sirup.lkpp.go.id ke sirup.inaproc.id. Fitur dan datanya tidak berubah, dan integrasi dengan SIRUP Lokal tetap jalan asalkan domain baru itu sudah masuk whitelist sistem di instansi masing-masing. Yang perlu Anda tahu: domain lamanya kini sudah tidak bisa diakses sama sekali β€” bukan dialihkan, tapi hilang dari DNS. Dicek 7 Oktober 2026. Jadi kalau panduan yang Anda pegang masih menulis alamat lama, panduan itu dibuat sebelum Desember 2025 dan tanggal-tanggalnya pun patut dicurigai.

Cara mengisi SIRUP dan RUP: sembilan hal yang wajib ada

Orang membayangkan pengisian RUP sebagai puluhan layar. Padahal yang diwajibkan peraturannya cuma sembilan. Daftarnya ada di Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, Lampiran III, dan di layar SIRUP kesembilan hal itu tersebar di satu form paket. Kalau kesembilan baris di bawah sudah Anda siapkan dari dokumen anggaran sebelum login, pengisian satu paket selesai dalam hitungan menit.

Sembilan isi RUP menurut Peraturan LKPP 11/2021 Lampiran III

Isi wajibDiambil dariYang sering keliru
Nama dan alamat PA/KPASK penetapan pejabatMasih nama pejabat periode sebelumnya
Nama paketRKA atau DPADisalin mentah dari nomenklatur anggaran, tidak terbaca penyedia
Cara pengadaanNilai paket dan jenisnyaDipilih Tender padahal nilainya masuk Pengadaan Langsung
Uraian singkatKAK atau spesifikasi awalDikosongkan, padahal ini satu-satunya petunjuk isi paket
Volume paketRincian belanjaSatuannya tidak ditulis, jadi angkanya tidak bisa dibaca
Nilai paket (pagu)RKA atau DPASudah termasuk honor atau perjalanan dinas yang bukan belanja pengadaan
Lokasi pekerjaanRencana kegiatanDitulis nama kantor, bukan kabupaten/kota
Sumber danaAPBN, APBD, BLUD, pinjaman atau hibahTertukar antara APBD murni dan dana transfer
Perkiraan waktu pemanfaatanJadwal kegiatanDitaruh Desember untuk semua paket

Kolom "sering keliru" bukan bagian dari peraturan β€” itu catatan dari paket-paket yang terlihat bermasalah di pencarian publik SIRUP.

Kolom paling kanan itu bukan hal sepele. Paket yang uraiannya kosong dan lokasinya ditulis "kantor dinas" tetap sah secara aplikasi, tapi tidak terbaca siapa pun di luar instansi β€” dan tujuan pengumuman RUP justru supaya terbaca.

Siapa mengerjakan bagian yang mana

Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (1) menaruh tanggung jawabnya pada Pengguna Anggaran: PA yang menetapkan perencanaan pengadaan, lalu menetapkan dan mengumumkan RUP. Tapi di aplikasinya pekerjaan itu dipecah ke empat peran, dan urutannya mengunci. Kalau peran di atas belum selesai, peran di bawahnya tidak akan melihat apa-apa di layarnya β€” ini penyebab paling umum dari pertanyaan "kenapa datanya tidak muncul" di daftar FAQ resmi SIRUP.

  1. Admin PPE. Mengaktifkan satker atau OPD untuk tahun anggaran berjalan dan membuatkan akun penggunanya. Di daerah yang LPSE-nya belum terbentuk, langkah ini yang biasanya menggantung.
  2. PA atau KPA. Menarik atau mengunggah data anggaran. Kementerian dan lembaga menariknya dari RKAKL atau SAKTI, pemerintah daerah mengunggah berkas RKAD. Setelah itu pagunya didelegasikan ke PPK.
  3. PPK. Menyusun paketnya β€” sembilan isi tadi β€” untuk tiap sub kegiatan, memisahkan mana yang lewat penyedia dan mana yang swakelola.
  4. PA atau KPA lagi. Finalisasi draf, lalu klik umumkan. Paket yang baru difinalisasi tapi belum diumumkan belum ada artinya di luar: dia tidak muncul di pencarian publik dan tidak bisa ditarik ke proses berikutnya.

Dan satu hal yang tidak ada di panduan mana pun: pergantian pejabat di tengah tahun. PPK pindah OPD, KPA diganti, akunnya ikut berubah β€” paket yang sudah diumumkan tetap aman, tapi paket yang masih draf sering ikut tertinggal di akun lama.

Tanggalnya: 31 Maret, tapi pemicunya anggaran

Peraturan LKPP 11/2021 Pasal 8 ayat (2) menyebut batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut. Itu batas luarnya, bukan jadwal yang dianjurkan.

Yang menentukan kapan Anda boleh mulai justru bukan kalender, melainkan anggaran. Perpres 16/2018 Pasal 22 ayat (1) menyebut kementerian dan lembaga mengumumkan setelah penetapan alokasi anggaran belanja; ayat (2) menyebut perangkat daerah mengumumkan setelah rancangan Perda APBD disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. Untuk paket yang mau dikerjakan mendahului tahun anggaran β€” tender dini, pengadaan langsung dini, atau pembelian lewat Katalog Elektronik β€” pengumumannya sudah bisa dilakukan begitu RKA disetujui.

Banyak pemda memasang batas sendiri yang lebih cepat daripada 31 Maret. Surat edaran bupati Lima Puluh Kota untuk tahun anggaran 2026, misalnya, meminta seluruh RUP sesuai DPA SKPD diumumkan paling lambat 28 Februari 2026. Jadi tanggal yang berlaku untuk Anda bisa jadi bukan tanggal nasionalnya β€” cek surat edaran instansi Anda sendiri lebih dulu.

Yang justru tidak perlu diisi
Tidak semua belanja masuk SIRUP. Surat edaran yang sama memisahkan Belanja Non Pengadaan: honorarium dan narasumber, perjalanan dinas dan uang harian, hibah dalam bentuk uang, serta bantuan operasional atau sosial dalam bentuk uang. Pagu paket yang sudah tercampur dengan pos-pos ini akan terbaca jauh lebih besar daripada nilai pekerjaan yang sebenarnya dilelang, dan itu merugikan instansi sendiri saat penyedia menyusun penawaran.

Satu kewajiban lagi yang paling sering dilewati ada di Pasal 22 ayat (5): pengumuman RUP dilakukan kembali apabila ada perubahan atau revisi paket pengadaan, atau revisi DIPA dan DPA. Pengumuman RUP bukan pekerjaan sekali setahun di bulan Januari β€” dia ikut setiap kali anggarannya bergerak.

Sisi kedua: membaca RUP sebelum tendernya terbit

Halaman Pencarian Paket Nasional di sirup.inaproc.id terbuka tanpa login. Di situ ada filter yang jauh lebih berguna daripada yang dipakai sebagian besar penyedia: kata kunci, instansi, lokasi sampai tingkat kabupaten dan kota, jenis pengadaan, metode, rentang pagu, dan bulan rencana pemanfaatan. Hasilnya bisa diunduh sebagai Excel atau PDF.

Contoh pemakaian yang sebenarnya, untuk penyedia perangkat lunak di Sidoarjo: pilih lokasi Sidoarjo (Kab.), jenis Jasa Lainnya dan Jasa Konsultansi, rentang pagu Rp200 juta ke bawah, lalu urutkan per bulan. Yang keluar adalah daftar pekerjaan yang hampir pasti akan berjalan sebagai Pengadaan Langsung β€” batas Pengadaan Langsung untuk barang dan jasa lainnya memang Rp200 juta, dan untuk jasa konsultansi Rp100 juta, menurut Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 April 2025. Paket di rentang itu tidak akan pernah muncul sebagai pengumuman tender, jadi penyedia yang hanya memantau halaman tender tidak akan pernah melihatnya.

Ada dua filter lain yang jarang dipakai dan sebenarnya paling menguntungkan usaha kecil: penanda Usaha Kecil/Koperasi dan penanda Produk Dalam Negeri. Perpres 46/2025 menambahkan Pasal 20 ayat (3) yang mewajibkan PPK mengalokasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari produksi dalam negeri. Paket-paket itu ditandai di RUP, dan menyaringnya langsung memangkas daftar ke pekerjaan yang memang diperuntukkan untuk perusahaan sekecil Anda.

Yang perlu Anda sadari sebelum terlalu bergantung padanya

RUP itu rencana, bukan janji. Pagunya bisa turun, bulannya bisa bergeser, paketnya bisa dibatalkan β€” dan ketika itu terjadi instansinya memang wajib mengumumkan ulang, tapi tidak ada yang mengirimi Anda notifikasi. Rekap nasionalnya pun diperbarui semalam sekali, bukan real time; halaman rekap yang kami buka menandai datanya diperbarui pada 7 Oktober 2026 dini hari.

Menurut pengalaman kami, penyedia yang serius membaca RUP di bulan Januari sampai Maret punya keunggulan yang tidak bisa dikejar oleh penyedia yang baru bergerak di bulan Juni. Bukan karena informasinya rahasia β€” semuanya terbuka β€” tapi karena di bulan Januari masih ada waktu untuk menemui calon penggunanya, dan di bulan Juni dokumennya sudah selesai disusun tanpa Anda.

Kalau isi paketnya menyentuh perangkat lunak atau sistem dan Anda butuh gambaran ruang lingkup sebelum menyusun penawaran, mulailah dari pengadaan teknologi informasi untuk instansi pemerintah β€” sisi teknisnya yang paling sering membuat harga penawaran melompat jauh dari pagu.

Untuk instansi di Surabaya dan sekitarnya yang perlu teman diskusi saat menyusun uraian paket dan perkiraan nilainya, ada konsultan IT Surabaya; sedangkan kalau pekerjaannya berakhir pada aplikasi yang harus dibangun, pekerjaan itu urusan software house, bukan urusan pengisian formulir.

Apakah ada biaya untuk mengisi atau mengakses SIRUP?+
Tidak ada biaya yang dipublikasikan, baik untuk instansi yang mengisi maupun untuk publik yang membaca. Halaman Pencarian Paket Nasional bisa dibuka tanpa akun. Kalau ada pihak yang menawarkan jasa berbayar untuk "mendaftarkan" perusahaan Anda ke SIRUP, itu salah sasaran β€” SIRUP tidak punya pendaftaran penyedia sama sekali.
Paket saya tidak muncul di pencarian publik, padahal sudah diisi. Kenapa?+
Hampir selalu karena paketnya baru difinalisasi dan belum diumumkan β€” dua tombol yang berbeda. Penyebab kedua adalah data anggaran dari PA atau KPA yang belum terunggah atau belum didelegasikan, sehingga paket PPK menggantung. Rekap nasional juga hanya diperbarui semalam sekali, jadi paket yang diumumkan siang hari belum tentu terhitung di angka rekap hari itu.
Kalau pagunya berubah setelah RUP diumumkan, apakah harus diubah?+
Ya. Perpres 16/2018 Pasal 22 ayat (5) mewajibkan pengumuman RUP dilakukan kembali bila ada perubahan atau revisi paket pengadaan, atau revisi DIPA dan DPA. Peraturan LKPP 11/2021 menambahkan bahwa perubahan rencana bisa datang dari perubahan strategi pencapaian target kinerja maupun dari perubahan anggaran, dan bisa berasal dari hasil reviu PPK atau UKPBJ.
TAB
Tim Editorial TAB - CV Trengginas Alfath Berkarya

Konsultan IT yang membantu bisnis Indonesia memilih dan mengelola infrastruktur cloud, mengembangkan software, dan memastikan operasional IT berjalan lancar. Berbasis di Sidoarjo, melayani klien di seluruh Jawa Timur dan Indonesia.