Bisnis Digital

Cara Daftar QRIS untuk Usaha: Syarat, Tarif MDR, dan Langkahnya

TAB
Tim Editorial TAB
5 menit baca
Pedagang di pasar tradisional menata cabai merah di lapaknya, jenis usaha mikro yang paling banyak memakai QRIS

QRIS tidak didaftarkan ke Bank Indonesia. Anda mendaftar ke PJP β€” penyedia jasa pembayaran berizin BI, biasanya bank tempat rekening usaha Anda berada atau salah satu dompet digital β€” dan cukup satu akun di satu PJP untuk bisa menerima pembayaran dari aplikasi PJP mana pun. Cara daftar QRIS untuk usaha sendiri hanya empat langkah. Yang menentukan berapa Anda membayar seumur hidup pakai QRIS bukan langkah-langkah itu, melainkan satu kolom kategori di formulir pendaftaran. Sejak 1 Oktober 2026, transaksi sampai Rp100.000 kena MDR 0% untuk semua kategori merchant.

Kolom kategori itu yang hampir tidak pernah dibaca ulang.

Selisihnya nyata. Seorang pemilik kedai yang terdaftar sebagai Usaha Mikro membayar 0% untuk transaksi Rp450.000; kalau pendaftarannya masuk sebagai Usaha Kecil, transaksi yang sama kena 0,7%, yaitu Rp3.150. Satu transaksi memang kecil. Dikalikan dua ribu transaksi setahun, itu angka yang pantas diperiksa sebelum formulirnya dikirim.

Yang berubah pada 1 Oktober 2026

Bank Indonesia memperluas kebijakan MDR 0% lewat Siaran Pers No. 28/159/DKom tanggal 17 Agustus 2026. Dua hal yang berubah: merchant Usaha Mikro tetap 0% untuk transaksi sampai Rp500.000, dan sekarang seluruh kategori merchant ikut 0% untuk transaksi sampai Rp100.000. Di atas batas itu, tarif lama yang berlaku sejak 15 Maret 2025 masih dipakai.

Tarif MDR QRIS per 9 Oktober 2026

Kategori merchantTransaksi sampai batasDi atas batas
Usaha Mikro (UMI)Sampai Rp500.000: 0%0,3%
Usaha Kecil, Menengah, BesarSampai Rp100.000: 0%0,7%
PendidikanSampai Rp100.000: 0%0,6%
SPBUSampai Rp100.000: 0%0,4%
BLU, PSO, bansos, pajak dan paspor0%0%

Tarif dasar berlaku sejak 15 Maret 2025. Perluasan MDR 0% untuk transaksi sampai Rp100.000 berlaku 1 Oktober 2026 (Siaran Pers BI No. 28/159/DKom, 17 Agustus 2026). Dicek di bi.go.id pada 9 Oktober 2026. Tarif bisa berubah β€” pastikan lagi ke PJP Anda.

Dua contoh supaya angkanya terasa. Warung makan dengan 60 transaksi sehari, rata-rata Rp35.000 β€” seluruhnya di bawah Rp100.000, jadi potongannya nol rupiah, berapa pun kategorinya. Kafe yang terdaftar sebagai Usaha Kecil dengan tagihan meja Rp180.000 kena 0,7%, yaitu Rp1.260 dari tagihan itu.

Artinya kebijakan Oktober ini paling terasa di usaha bernilai transaksi kecil tapi bervolume tinggi, dan hampir tidak terasa di usaha yang rata-rata tagihannya di atas Rp500.000.

Potongan tidak boleh dilempar ke pembeli
MDR ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen β€” itu aturan Bank Indonesia, bukan anjuran. Tulisan "bayar QRIS tambah 0,7%" di meja kasir melanggar ketentuan itu, meskipun masih sering ditemui.

Cara daftar QRIS untuk usaha: empat langkah

Urutannya sama di semua PJP, yang berbeda hanya formulirnya.

  1. Pilih satu PJP berizin BI. Daftar lembaga berizin ada di situs Bank Indonesia, dengan kategori QRIS. Paling praktis memilih bank tempat rekening usaha Anda sudah ada, supaya uangnya masuk ke rekening yang itu juga.
  2. Ajukan pendaftaran. Bisa datang ke kantor cabang, bisa lewat aplikasi atau situs PJP kalau tersedia. Di sini Anda mengisi data usaha dan mengunggah dokumen yang diminta.
  3. Tunggu verifikasi. Setelah dokumen lolos, PJP menerbitkan Merchant ID dan kode QR atas nama usaha Anda, dikirim dalam bentuk cetak atau softcopy.
  4. Pasang, lalu uji sendiri. Letakkan QR di titik pembayaran, pasang aplikasi merchant dari PJP, dan bayar satu transaksi kecil pakai ponsel Anda sendiri. Pastikan nama yang muncul di layar pembeli benar-benar nama usaha Anda, dan uangnya betul-betul masuk.

Langkah keempat itu sering dilewati, lalu kesalahan nama merchant baru ketahuan setelah pelanggan yang menanyakannya.

Dokumen: tidak ada daftar baku, dan BI memang tidak membuatnya

BI menyatakan biaya dan persyaratan pendaftaran QRIS berbeda-beda tergantung PJP yang dipilih. Tidak ada satu daftar dokumen resmi yang berlaku nasional. Jadi daftar di bawah ini adalah yang umumnya diminta, bukan syarat yang ditetapkan regulator:

  • Usaha perorangan: KTP pemilik, nomor ponsel aktif, dan rekening bank atau akun dompet digital untuk penampungan.
  • Badan usaha (PT atau CV): KTP penanggung jawab, NPWP badan, NIB, dan akta pendirian.

Tanyakan daftar persisnya ke PJP sebelum menyiapkan apa pun. Menyiapkan berkas berdasarkan artikel di internet lalu menemukan ada satu dokumen yang kurang adalah cara paling umum pendaftaran ini molor seminggu.

Periksa kategori merchant Anda, jangan diterima begitu saja

Di halaman tarif MDR, BI mencantumkan kategori Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar, tetapi tidak mencantumkan kriteria pembedanya dan tidak menyebut siapa yang menetapkan. Dalam praktiknya kategori itu ditentukan saat pendaftaran di PJP, dari data yang Anda isi sendiri.

Karena itu ada satu pertanyaan yang layak diajukan sebelum tanda tangan: usaha saya didaftarkan di kategori apa, dan kalau keliru bagaimana cara mengubahnya. Pertanyaan itu memakan waktu satu menit dan menentukan apakah Anda membayar 0% atau 0,7% selama bertahun-tahun ke depan.

Batas lain yang perlu diketahui: nominal QRIS dibatasi paling banyak Rp10 juta per transaksi. Penerbit juga boleh menetapkan batas harian atau bulanan sendiri untuk tiap pengguna. Jadi tagihan besar bisa tertolak bukan karena QRIS-nya bermasalah, tapi karena limit harian di aplikasi pembeli sudah habis β€” untuk nilai sebesar itu, transfer tetap lebih aman.

QRIS Tap: belum perlu dikejar tahun ini

BI meluncurkan QRIS Tap pada 14 Maret 2025, pembayaran dengan menempelkan ponsel ke perangkat NFC tanpa memindai QR. Menurut pengalaman kami, usaha kecil belum perlu mengeluarkan uang untuk perangkatnya tahun ini. Alasannya sederhana: sampai Februari 2026 fitur ini belum bisa dipakai pengguna iPhone karena Apple belum membuka akses NFC untuk aplikasi pihak ketiga, dan itu memotong sebagian pelanggan Anda tanpa bisa Anda kendalikan.

Kompromi jujurnya, QR cetak di atas meja memang lebih lambat beberapa detik dibanding tap. Untuk antrean panjang di jam makan siang, selisih itu terasa. Tapi selama perangkatnya belum jalan di semua ponsel, menambah alat berarti membayar untuk jalur pembayaran yang separuh pelanggan tidak bisa pakai.

Konteksnya, sampai Juni 2026 QRIS tercatat dipakai 65,77 juta pengguna dan diterima 44,86 juta merchant, dengan 96,68% di antaranya UMKM. Jadi QR cetak yang sederhana itu sudah menjangkau hampir semua orang yang akan membayar di tempat Anda.

Begitu transaksinya mulai rutin, pertanyaan berikutnya biasanya bukan soal QRIS lagi, melainkan soal mencocokkan mutasi masuk dengan catatan penjualan setiap hari. Kalau pencocokan itu sudah memakan waktu staf tiap pagi, jasa pembuatan aplikasi Sidoarjo bisa menyambungkan data pembayaran ke sistem kasir dan stok yang sudah Anda pakai.

Untuk usaha yang juga menerima pesanan dari luar kota, QR di meja jelas tidak cukup β€” halaman pemesanan dengan tombol bayar sendiri lebih masuk akal, dan paket website sudah mencakup kebutuhan dasarnya.

Dan kalau yang masih mengganjal justru urutannya β€” mana yang dibereskan lebih dulu, pembayaran, pencatatan, atau stok β€” diskusi singkat dengan konsultan IT Sidoarjo biasanya lebih cepat menyelesaikannya daripada mencoba semuanya sekaligus.

Berapa biaya daftar QRIS untuk usaha?+
Bank Indonesia tidak menetapkan biaya pendaftaran, dan menyatakan biayanya berbeda-beda tergantung PJP. Biaya yang pasti ada bukan di pendaftaran, melainkan MDR yang dipotong dari tiap transaksi: 0% sampai Rp100.000 untuk semua kategori sejak 1 Oktober 2026, dan 0% sampai Rp500.000 untuk Usaha Mikro. Tanyakan ke PJP apakah ada biaya cetak QR, biaya perangkat, atau biaya bulanan.
Perlu daftar ke banyak PJP supaya semua aplikasi bisa membayar?+
Tidak perlu. QRIS bersifat interoperable: satu akun di satu PJP sudah cukup untuk menerima pembayaran dari aplikasi PJP mana pun. Mendaftar di beberapa PJP sekaligus justru membuat uang masuk tersebar ke beberapa akun dan rekonsiliasi harian jadi lebih repot.
Kapan uangnya cair ke rekening?+
Waktu pencairan adalah kebijakan masing-masing PJP, bukan aturan Bank Indonesia, jadi tidak ada angka tunggal yang berlaku di semua tempat. Tanyakan secara spesifik sebelum tanda tangan: berapa lama dana mengendap, apakah pencairan otomatis atau harus diminta, dan apakah ada biaya penarikan. Untuk usaha yang perputaran kasnya harian, jawaban pertanyaan ini lebih penting daripada selisih tarif MDR.
TAB
Tim Editorial TAB - CV Trengginas Alfath Berkarya

Konsultan IT yang membantu bisnis Indonesia memilih dan mengelola infrastruktur cloud, mengembangkan software, dan memastikan operasional IT berjalan lancar. Berbasis di Sidoarjo, melayani klien di seluruh Jawa Timur dan Indonesia.