wewenang pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan aturan Perundang-undangan disebut dengan?

Jawaban:

  1. Desentralisasi
  2. Sentralisasi
  3. Otonomi Daerah
  4. Daerah Otonom
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Otonomi Daerah

Dilansir dari Ensiklopedia, wewenang pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan aturan perundang-undangan disebut dengan otonomi daerah.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *