Jawaban:
Hukum dasar negara, baik hukum Yang tertulis (Undang-Undang, Dasar) maupun hukum Yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan.