Tata urutan terendah perundang-undangan di Negara Indonesia berikut adalah?

Jawaban:

  1. Peraturan pemerintah.
  2. Peraturan Presiden
  3. Tap MPR
  4. Peraturan daerah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Peraturan daerah

Dilansir dari Ensiklopedia, tata urutan terendah perundang-undangan di negara indonesia berikut adalah peraturan daerah.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *