Sesuai Pasal 34 Permenpan 16 Tahun 2009 Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila?

Jawaban:

A. Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru
B. Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
C. Menjalani cuti dalam tanggungan negara
D. Melaksanakan tugas belajar kurang dari 6 bulan
E. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru.

Dilansir dari Ensiklopedia, sesuai pasal 34 permenpan 16 tahun 2009 guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional guru.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *