Sebagian dana PNBP yang telah dipungut dapat digunakan untuk kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan dengan izin oleh?

Jawaban:

A. Presiden
B. DPR
C. Menteri Keuangan
D. Menteri PPN/Bappenas
E. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Menteri Keuangan.

Dilansir dari Ensiklopedia, sebagian dana pnbp yang telah dipungut dapat digunakan untuk kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan dengan izin oleh menteri keuangan.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *