Jawaban:
PERSAMAAN
- Baik itu perwakilan diplomatik dan juga konsuler sama sama merupakan utusan sebuah Negara.
- Baik itu perwakilan diplomatik dan juga konsuler sama sama ditugaskan untuk memelihara tujuan nasional Negara pengirim.
- Status keduanya, baik itu perwakilan diplomatik dan juga konsuler sama sama dijamin oleh Hukum Internasional.
PERBEDAAN
- Perwakilan diplomatik memelihara kepentingan Negara dengan cara melakukan hubungan dengan pejabat di tingkat pusat. Sementara perwakilan konsuler memelihara kepentingan Negara dengan jalan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat daerah atau setempat.
- Surat penugasan perwakilan diplomatik ditandatangani oleh Presiden atau kepala Negara sementara perwakilan konsuler ditanda tangani oleh Menteri Luar Negeri.
- Perwakilan diplomatik memiliki hak untuk mengadakan hubungan yang sifatnya politis. Sementara perwakilan konsuler memiliki hak untuk melakukan hubungan yang sifatnya non politis.
- Perwakilan diplomatik diutus satu per Negara sedangkan perwakilan konsuler bisa lebih dari satu karena bergantung pada tingkat kebutuhan.
- Perwakilan diplomatik bisa langsung berhubungan dengan pemerintah pusat dari Negara penerima sedangkan perwakilan konsuler tidak bisa. Kalau pun dikehendaki maka perwakilan konsuler mengadakan hubungan tersebut melalui perwakilan diplomatik.
- Hak imunitas perwakilan diplomatik penuh sementara perwakilan konsuler hak imunitasnya tidak penuh.
- Perwakilan berkantor/berkedudukan di ibu kota Negara penerima sedangkan perwakilan konsuler berkantor tidak, melainkan di daerah-daerah yang dianggap penting.
- Perwakilan diplomatik mempunyai hak ekstrateritorial sedangkan perwakilan konsuler tidak.
- Masa jabatan perwakilan diplomatik dimulai ketika surat kepercayaan diserahkan sementara masa jabatan perwakilan konsuler dimulai saat pemberitahuan yang layak telah diterima oleh Negara penerima.