Pernyataan yang benar berkenaan dengan perlindungan hukum, yaitu?

Jawaban:

A. Peraturan perundang-undangan hanya dapat melindungi warga negara Indonesia
B. Hak-hak warga negara dapat terlindungi dengan adanya kepatuhan kepada penguasa
C. Perlindungan hukum hanya akan diterima apabila warga negara patuh pada penguasa
D. Perlindungan hukum akan diterima oleh orang-orang yang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan
E. Keberadaan undang-undang menjadi perlindungan hukum bagi pemenuhan hak warga negara

Jawaban: E. Keberadaan undang-undang menjadi perlindungan hukum bagi pemenuhan hak warga negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, pernyataan yang benar berkenaan dengan perlindungan hukum, yaitu keberadaan undang-undang menjadi perlindungan hukum bagi pemenuhan hak warga negara.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *