Pernyataan mana yang paling tepat terkait pelaksanaan prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional oleh seorang praktisi?…Jawaban : tepat karena sesuai dengan definisi dari prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional. … Jawaban A tidak tepat karena merupakan definisi dari prinsip integritas. er der en de ondernemen mere … Jawaban C tidak tepat karena merupakan definisi dari prinsip kerahasiaan. …Jawaban B tidak tepat karena merupakan definisi dari prinsip perilaku profesional. …Kode Etik …Prinsip Dasar Prinsip dasarnya yaitu: 1. Integritas adalah bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Akuntan profesional tidak boleh terkait dengan laporan, pernyataan resmi, komunikasi, atau informasi lain ketika akuntan profesional meyakini bahwa informasi tersebut terdapat: a. Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan; b. Pernyataan atau informasi yang dilengkapi secara sembarangan; atau c. Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan. 2. Objektivitas adalah tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis. 3. Kompetensi dan kehati-hatian profesional adalah menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku. Akuntan profesional mengambil langkah- langkah yang rasional untuk menjamin bahwa orang-orang yang bekerja di bawah kewenangannya telah memperoleh pelatihan dan pengawasan yang memadai. 4. Kerahasiaan adalah menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi akuntan profesional atau pihak ketiga. Akuntan profesional menjaga kerahasiaan informasi, termasuk dalam lingkungan sosialnya, serta waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja terutama kepada rekan bisnis dekat atau anggota keluarga dekat. 5. Perilaku profesional adalah mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi akuntan profesional. Hal ini termasuk perilaku, yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, setelah menimbang semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi akuntan profesional pada waktu itu, akan menyimpulkan, yang mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari profesi?

Jawaban:

A. Bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
B. Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja
C. Tidak melakukan penggunaan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga
D. Mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
E. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Dilansir dari Ensiklopedia, pernyataan mana yang paling tepat terkait pelaksanaan prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional oleh seorang praktisi…jawaban : tepat karena sesuai dengan definisi dari prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional. … jawaban a tidak tepat karena merupakan definisi dari prinsip integritas. er der en de ondernemen mere … jawaban c tidak tepat karena merupakan definisi dari prinsip kerahasiaan. …jawaban b tidak tepat karena merupakan definisi dari prinsip perilaku profesional. …kode etik …prinsip dasar prinsip dasarnya yaitu: 1. integritas adalah bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. akuntan profesional tidak boleh terkait dengan laporan, pernyataan resmi, komunikasi, atau informasi lain ketika akuntan profesional meyakini bahwa informasi tersebut terdapat: a. kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan; b. pernyataan atau informasi yang dilengkapi secara sembarangan; atau c. penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan. 2. objektivitas adalah tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis. 3. kompetensi dan kehati-hatian profesional adalah menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku. akuntan profesional mengambil langkah- langkah yang rasional untuk menjamin bahwa orang-orang yang bekerja di bawah kewenangannya telah memperoleh pelatihan dan pengawasan yang memadai. 4. kerahasiaan adalah menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi akuntan profesional atau pihak ketiga. akuntan profesional menjaga kerahasiaan informasi, termasuk dalam lingkungan sosialnya, serta waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja terutama kepada rekan bisnis dekat atau anggota keluarga dekat. 5. perilaku profesional adalah mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi akuntan profesional. hal ini termasuk perilaku, yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, setelah menimbang semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi akuntan profesional pada waktu itu, akan menyimpulkan, yang mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari profesi mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *