Peraturan perundang-undangan berupa dokumen tertulis yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang merupakan pengertian dari?

Jawaban:

A. Tata Tertib
B. Hukum
C. Norma
D. Kebiasaan
E. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Hukum.

Dilansir dari Ensiklopedia, peraturan perundang-undangan berupa dokumen tertulis yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang merupakan pengertian dari hukum.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *