Pemeriksaan Berbasis Risiko pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan tertuang dalam UU No 15 Tahun 2004 bahwa Reviu adalah pengujian yang memadai untuk menyatakan simpulan dengan tingkat keyakinan negative (negative assurance) bahwa tidak ada informasi yang diperoleh pemeriksa dari pekerjaan yang dilaksanakan menunjukkan bahwa pokok masalah tidak didasari (atau tidak sesuai dengan) kriteria atau suatu asersi tidak disajikan (atau tidak disajikan secara wajar) dalam semua hal yang material sesuai dengan kriteria, pernyataan tersebut merupakan?

Jawaban:

A. Tujuan Pemeriksaan
B. Resiko Pemeriksaan
C. Sasaran pemeriksaan
D. Sifat Pemeriksaan
E. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Tujuan Pemeriksaan.

Dilansir dari Ensiklopedia, pemeriksaan berbasis risiko pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan tertuang dalam uu no 15 tahun 2004 bahwa reviu adalah pengujian yang memadai untuk menyatakan simpulan dengan tingkat keyakinan negative (negative assurance) bahwa tidak ada informasi yang diperoleh pemeriksa dari pekerjaan yang dilaksanakan menunjukkan bahwa pokok masalah tidak didasari (atau tidak sesuai dengan) kriteria atau suatu asersi tidak disajikan (atau tidak disajikan secara wajar) dalam semua hal yang material sesuai dengan kriteria, pernyataan tersebut merupakan tujuan pemeriksaan.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *