Pemahaman pemeriksa atas entitas/ hal pokok/ informasi hal pokok yang akan diperiksa dapat diperoleh dari?

Jawaban:

A. Pengetahuan yang telah dimiliki pemeriksa dan hasil pengumpulan informasi yang dilakukan selama pemeriksaan;
B. Hasil penelitian akademis dan publikasian yang tersebar di berbagai media.
C. Hasil kajian pemeriksa yang telah diklarifikasi pihak terperiksa;
D. Literature pustaka dan publikasian terkait entitas/ hal pokok/ informasi hal pokok yang akan diperiksa;
E. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Pengetahuan yang telah dimiliki pemeriksa dan hasil pengumpulan informasi yang dilakukan selama pemeriksaan;.

Dilansir dari Ensiklopedia, pemahaman pemeriksa atas entitas/ hal pokok/ informasi hal pokok yang akan diperiksa dapat diperoleh dari pengetahuan yang telah dimiliki pemeriksa dan hasil pengumpulan informasi yang dilakukan selama pemeriksaan;.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *