Koreksi/ralat SPM dan ADK SPM hanya dapat dilakukan apabila terdapat permintaan secara tertulis dari?

Jawaban:

A. Bendahara Umum (BU)
B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
C. Pengguna Anggaran (PA)
D. Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (PPSPM)
E. Pejabat Pengelola Anggaran

Jawaban: B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dilansir dari Ensiklopedia, koreksi/ralat spm dan adk spm hanya dapat dilakukan apabila terdapat permintaan secara tertulis dari pejabat pembuat komitmen (ppk).

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *