Kekuasaan yang bertugas untuk menegakkan peraturan/perundangan undangan yang berlaku bila terjadi pelanggaran adalah lembaga?

Jawaban:

A. Kekuasaan legislatif
B. Kekuasaan eksekutif
C. Kekuasaan yudikatif
D. Kekuasaan rakyat
E. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Kekuasaan yudikatif.

Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan yang bertugas untuk menegakkan peraturan/perundangan undangan yang berlaku bila terjadi pelanggaran adalah lembaga kekuasaan yudikatif.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *