Jawaban:
A. (1) Pedoman Manajemen Pemeriksaan
B. (2) Pedoman Manajemen Penunjang Pemeriksaan
C. (3) Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
D. (4) UU 15 tahun 2006
E. Semua jawaban benar
Jawaban: B. (2) Pedoman Manajemen Penunjang Pemeriksaan.
Dilansir dari Ensiklopedia, kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan bpk diatur dalam (2) pedoman manajemen penunjang pemeriksaan.