Jawaban:
Hukuman bagi pelaku zina MUHSAN adalah dengan dirajam hingga kemudian meninggal. Adapun hukuman bagi pelaku zina GHAIRU MUHSAN adalah dengan dicambuk sebanyak 100 kali cambukan lalu kemudian diasingkan selama 1 tahun.
Pembahasan
Dalam islam, pelaku zina dibagi ke dalam dua kelompok yakni:
- MUHSAN, adalah pelaku zina yang telah menikah atau pernah menikah sehingga hukumannya sangat berat yakni dengan dirajam (ditanam dalam tanah lalu kemudian dilempari batu) hingga wafat.
- GHAIRU MUHSAN, adalah pelaku zina yang BELUM menikah sehingga hukumannya jauh lebih ringan dari pezina muhsan yakni dengan dicambuk 100 kali dan diasingkan.
Dalam islam zina adalah perbuatan yang tercela yang dil4knat oleh Allah SWT. Oleh sebab itu maka hukuman bagi mereka yang berzina sangatlah berat. Meski begitu hukuman ini harus dilaksanakan oleh pengadilan syariah setempat dan tidak boleh dilakukan orang-orang di luar pengadilan tersebut.