Jawaban:
- Ada wali calon istri
- Ada wali calon suami
- Ada saksi yang adil
- Ada mempelai laki-laki dan wanita
- Semua jawaban benar
Jawaban: D. Ada mempelai laki-laki dan wanita
Dilansir dari Ensiklopedia, hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali ada mempelai laki-laki dan wanita.