Guru menurut UU nomor 14 tahun 2005 berkedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan berikut, kecuali?

Jawaban:

A. Pendidikan Dasar
B. Pendidikan Menengah
C. Pendidikan anak usia dini
D. Pendidikan luar biasa
E. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Pendidikan luar biasa.

Dilansir dari Ensiklopedia, guru menurut uu nomor 14 tahun 2005 berkedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan berikut, kecuali pendidikan luar biasa.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *