Jawaban:
A. Pendidikan Dasar
B. Pendidikan Menengah
C. Pendidikan anak usia dini
D. Pendidikan luar biasa
E. Semua jawaban benar
Jawaban: D. Pendidikan luar biasa.
Dilansir dari Ensiklopedia, guru menurut uu nomor 14 tahun 2005 berkedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan berikut, kecuali pendidikan luar biasa.