DPR memiliki beberapa hak, seperti yang tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 20A (2), yaitu?

Jawaban:

A. Hak interpelasi, hak hak mengajukkan pertanyaan, dan hak angket
B. Hak angket, hak angket, dan hak menyampaikan pendapat
C. Hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan pendapat, dan hak imunitas
D. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat
E. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Dilansir dari Ensiklopedia, dpr memiliki beberapa hak, seperti yang tercantum di dalam uud 1945 pasal 20a (2), yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *