Denda yang dibayarkan berupa uang / barang tersebut melukai atau membunuh disebut?

Jawaban:

  1. Diyat.
  2. kafarat
  3. sanksi
  4. hukum yang dimaafkan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Diyat.

Dilansir dari Ensiklopedia, denda yang dibayarkan berupa uang / barang tersebut melukai atau membunuh disebut diyat..

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *