Dalam pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi sebagai berikut kecuali?

Jawaban:

A. Menamung dan tidak menyalurkan aspirasi masyarakat
B. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
C. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
D. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
E. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Menamung dan tidak menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam pasal 31 permendagri 110/2016, bpd memiliki fungsi sebagai berikut kecuali menamung dan tidak menyalurkan aspirasi masyarakat.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *