Dalam pasal 23 A UUD NKRI 1945 menyebut bahwa pajak dan pungutan oleh negara digunakan untuk?

Jawaban:

A. Pembangunan nasional
B. Menggaji pemerintah
C. Cadangan pendapatan negara
D. Membayar hutang Indonesia kepada negara lain

Jawaban: A. Pembangunan nasional

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam pasal 23 A UUD NKRI 1945 menyebut bahwa pajak dan pungutan oleh negara digunakan untuk pembangunan nasional.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *