Dalam hak tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk?

Jawaban:

A. Untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya
B. Untuk dilakukan gugatan pidana terhadap ahli warisnya
C. Untuk dilakukan gugatan perdata terhadap keluarga inti
D. Untuk dilakukan gugatan perdata dan pidana terhadap keluarga inti
E. Untuk dilakukan gugatan pidana terhadap ahli warisnya

Jawaban: A. Untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam hak tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *