Jawaban:
A. (1) Proses penghitungan kerugian negara/daerah termasuk Pemeriksaan Investigatif (PI) dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA) jika diperlukan
B. (2) Proses penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah
C. (3) Proses analisis & evaluasi kerugian negara/daerah
D. (4) Proses pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah
E. Semua jawaban benar
Jawaban: C. (3) Proses analisis & evaluasi kerugian negara/daerah.
Dilansir dari Ensiklopedia, berikut tahapan pengelolaan kerugian negara/daerah sebagai bentuk dari pengelolaan keuangan negara dan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, kecuali (3) proses analisis & evaluasi kerugian negara/daerah.