Jawaban:
A. Meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan
B. Menghambat pelaksanaan tugas Pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
C. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
E. Semua jawaban benar
Jawaban: C. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari Ensiklopedia, berikut merupakan kewajiban pemeriksa dalam kode etik bpk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.