Berdasarkan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Klasifikasi Belanja daerah terdiri atas?

Jawaban:

A. Belanja Operasional,Belanja Modal, Belanja tidak terduga dan belanja transfer
B. Belanja Modal, Belanja perlengkapan dan Belanja Peralatan
C. Belanja Tambahan, Belanja operasional dan Belanaja Modal
D. Blenda Modal Blenja operasional dan Blenja lainnya
E. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Belanja Operasional,Belanja Modal, Belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan pasal 55 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, klasifikasi belanja daerah terdiri atas belanja operasional,belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *