Berdasarkan pasal 26 ayat 1 dan 2, maka yang termasuk sebagai penduduk Indonesia adalah?

Jawaban:

A. Orang Indonesia yang lahir diwilayah Indonesia.
B. Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang.
C. Warga negara Indonesia dan orang asing yang mampir di Indonesia.
D. Warga negara Indonesia dan orang yang bertempat tinggal di Indonesia.
E. Orang-orang yang hidup di luar negeri.

Jawaban: B. Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang..

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan pasal 26 ayat 1 dan 2, maka yang termasuk sebagai penduduk indonesia adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang..

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *