Belanda Mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda harus meninggalkan wilayah de facto paling lambat 1 Januari 1949. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian?

Jawaban:

A. Kalijati
B. Linggarjati
C. Renville
D. Roem-Royen
E. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Linggarjati.

Dilansir dari Ensiklopedia, belanda mengakui secara de facto republik indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi sumatera, jawa, dan madura. belanda harus meninggalkan wilayah de facto paling lambat 1 januari 1949. hal ini sebagaimana tertuang dalam perjanjian linggarjati.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *