Jawaban:
Hukum mengonsumsi daging yang disembelih secara mekanik adalah halal, karena cara penyembelihan secara mekanik pun halal. Asal, alat mekanik yang dipergunakan untuk menyembelih binatang tersebut memenuhi sayat-syarat penyembelihan secara syar’i. Dan tentu harus menyebut asma Allah SWT ketika penyembelihan. Karena Allah SWT melarang atau mengharamkan memakan daging yang disembelih tanpa menyebut asma-Nya.