Jawaban:
Keputusan bersama bisa diambil dengan dua cara, yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan pemungutan suara terbanyak. Pemungutan suara terbanyak diambil jika musyarah yang dilakukan tidak dapat mencapai mufakat.
Keputusan bersama bisa diambil dengan dua cara, yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan pemungutan suara terbanyak. Pemungutan suara terbanyak diambil jika musyarah yang dilakukan tidak dapat mencapai mufakat.