Jawaban:
A. Audit Kinerja dan Audit Keuangan
B. Audit Keuangan dan Non Keuangan
C. Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu
D. Audit Investigasi dan Audit dengan Tujuan Tertentu
E. Audit Operasional dan Audit Investigasi
Jawaban: C. Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu.
Dilansir dari Ensiklopedia, aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan; dan kegiatan pengawasan lainnya. audit yang dimaksud pada pp 60 tahun 2008 terdiri atas audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.