Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang tentang APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran?

Jawaban:

A. Serendah-rendahnya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya
B. Setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran berjalan
C. Serendah-rendahnya sebesar angka APBN tahun anggaran berjalan
D. Setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya
E. Serendah-rendahnya sebesar rata-rata APBN tiga tahun sebelumnya

Jawaban: D. Setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Dilansir dari Ensiklopedia, apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui rancangan undang-undang tentang apbn, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka apbn tahun anggaran sebelumnya.

Bagikan Jawaban

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *