Jawaban:
- Hukum, profesi, keselamatan kerja, dan kesehatan kerja
- Hukum, profesi, kesehatan kerja, jaminan hari tua
- Hukum dan profesi
- Hukum, Profesi dan hak asasi manusia
- Hukum, profesi, perlindungan kinerja
Jawaban: A. Hukum, profesi, keselamatan kerja, dan kesehatan kerja
Dilansir dari Ensiklopedia, dalam menjalankan tugasnya seorang guru sering mendapat perlakuan yang kurang baik seperti laporan orang tua terhadap tindakan guru terhadap siswa. guna mendapatkan perlindungan terhadap guru memiliki hak atas perlindungan yaitu hukum, profesi, keselamatan kerja, dan kesehatan kerja.